Konsultan Pernikahan Antar Negara. Resmi, Aman & Terpercaya
Checkout Pemesanan
Jasa Wedding Administrasi (Pasca Nikah)
Wedding administrasi pasca nikah, yang dimaksud paket pekerjaan ini meliputi penanganan administrasi untuk legalisasi (pelaporan) pernikahan beda negara dengan proses prosedural serta dijamin resmi. Instansi yang terlibat dalam pekerjaan ini sebagai berikut : Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Kantor Urusan Agama, Kementerian Agama, Kementerian Hukum & HAM, Kementerian Luar Negeri dan dan Kedutaan negara WNA yang ada di Indonesia.
Adapaun yang akan anda dapatkan dalam pengurusan paket pekerjaan pasca nikah, sebagai berikut :
A. Lokasi Pernikahan di Indonesia :
1. Buku Nikah suami istri (untuk muslim) yang telah dilegalisir Kementerian dan Kedutaan
2. Akta Pernikahan Catatan Sipil suami istri (non muslim) yang telah dilegalisir Kementerian dan Kedutaan
B. Lokasi Pernikahan di Luar Negeri
1. Surat pelaporan pernikahan dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
2. Jika diperlukan Anda juga akan mendapatkan surat pelaporan pernikahan yang telah dilegalisir
3. Surat ijin tinggal sementara (KITAS) bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
Untuk Mengetahui biaya Silakan hubungi Admin :Silakan klik disini!
Persyaratan dan Ketentuan yang harus diketahui dalam Wedding Administrasi (Pasca Nikah), sebagai berikut :
A. Lokasi Pernikahan di Indonesia :
1. Buku Nikah asli (suami istri) yang sudah dilegalisir KUA setempat (muslim)
2. Foto copy KTP/surat keterangan domisili tinggal bagi WNI
3. Foto copy paspor untuk warga negara asing
4. Foto copy buku nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA setempat (muslim)
5. Foto copy surat keterangan ijin menikah dari kedutaan
6. Foto copy surat keterangan muallaf
7. Akta nikah asli & foto copy (suami istri) yang sudah dilegalisir Dinas Kependudukan (non muslim)
8. Foto copy surat cerai/akta cerai/surat kematian baik dari mempelai pihak wna/wni (bagi yang pernah menikah)
B. Lokasi Pernikahan di Luar Negeri
1. Surat laporan pernikahan dari KBRI (asli)
2. Surat keterangan pernikahan dari pemerintah negara WNA (asli)
3. Fotocopy KTP dan KK
4. Fotocopy akta lahir
5. Paspor WNA
6. Surat keterangan cerai/akta cerai/surat kematian baik mempelai wna/wni (bagi yang pernah menikah)
Ketentuan :
1. Dipastikan semua dokumen persyaratan diatas harus resmi dan terdaftar
2. Pihak Kementerian/instansi terkait akan mengecek ulang keabsahan semua dokumen
3. Proses wedding administrasi pasca nikah ini melalui online maka, setiap dokumen wajib discan
Untuk Mengetahui biaya Silakan hubungi Admin :Silakan klik disini!
Wedding Administrasi Pra Nikah
Wedding Administrasi Pasca Nikah
Wedding Administrasi Pra & Pasca...
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
021-8269.5384 -
Whatsapp
08119310581 -
Messenger
m.me/kangmuhay -
Email
muhayconsultant@yahoo.com