Konsultan Pernikahan Antar Negara. Resmi, Aman & Terpercaya
Checkout Pemesanan
Jasa Wedding Administrasi (Pra Nikah)
Wedding administrasi pra nikah, yang dimaksud paket pekerjaan ini meliputi penanganan persiapan administrasi (berkas) untuk pernikahan antar negara dengan proses secara prosedur serta dijamin resmi. Instansi yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Kementerian Agama (KUA) dan Kedutaan negara WNA yang ada di Indonesia.
Adapun yang akan Anda dapatkan dalam pengurusan paket pekerjaan pra nikah, sebagai berikut :
A. Lokasi Pernikahan di Indonesia :
1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan (N1-N4)
2. Surat Lapor diri WNA dari Kepolisian
3. Surat Pengantar Menikah dari Kedutaan
B. Lokasi Pernikahan di Luar Negeri
1. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan (N1-N4)
2. Terjemahan dan Legalisiran (KTP, KK, akte lahir)
3. Surat Pengantar Menikah dari KUA/Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir
4. Surat keterangan belum menikah (SKBM) yang telah dilegalisir
Untuk Mengetahui biaya Silakan hubungi Admin : Silakan klik disini!
Persyaratan dan Ketentuan yang harus diketahui dalam Wedding Administrasi (Pra Nikah), sebagai berikut :
A. Lokasi Pernikahan di Indonesia :
1. Pengantar Menikah RT/RW
2. Surat keterangan sehat laik menikah dari Puskesmas (Pihak WNI & WNA)
3. Surat cerai/akta cerai/surat kematian dari calon mempelai wna/wni (bagi yang pernah menikah)
4. Fotocopy KTP dan KK
5. Fotocopy KTP orangtua calon mempelai/wali
6. Fotocopy KTP saksi (saksi masing-masing mempelai sebanyak 1 orang)
7. Fotocopy Akta Lahir
9. Paspor Calon Mempelai dari pihak Warga Negara Asing (WNA)
10. Paspor/ID/KTP Orang tua mempelai dari pihak Warga Negara Asing (WNA)
11. Surat Ijin Tinggal Sementara (KITAS) untuk mempelai negara tertentu
12. Pass Photo 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (5 lembar) untuk kedua mempelai
13. Materai 10 lembar
14. Surat baptis gereja (bagi non muslim)
B. Lokasi Pernikahan di Luar Negeri
1. Pengantar Menikah RT/RW
2. Surat keterangan sehat laik menikah dari Puskesmas (Pihak WNI & WNA)
3. Surat cerai/akta cerai/surat kematian dari calon mempelai wna/wni (bagi yang pernah menikah)
4. Fotocopy dan asli KTP/KK
5. Fotocopy KTP orangtua calon mempelai WNI
6. Fotocopy dan asli Akta Lahir terbaru
7. Paspor Calon Mempelai pihak Warga Negara Asing (WNA)
8. Paspor/ID/KTP Orang tua mempelai dari pihak Warga Negara Asing (WNA)
Ketentuan :
1. Pernikahan di luar negeri, ketentuan dan persyaratan akan disesuaikan
2. Secara umum pernikahan di luar negeri, ada beberapa dokumen wni yang wajib diterjemahkan ke bahasa asing
3. Dokumen di legalisir baik yang asli, maupun terjemahan (pernikahan diluar negeri)
4. Calon mempelai WNI yang menikah di luar negeri dipastikan telah memiliki paspor
5. Wajib menyiapkan visa untuk negera tertentu (pernikahan di luar negeri
6. Dan setelah pernikahan wajib melaporkan pernikahannya ke Pemerintah Indonesia
Untuk Mengetahui biaya Silakan hubungi Admin :Silakan klik disini!
Wedding Administrasi Pra Nikah
Wedding Administrasi Pasca Nikah
Wedding Administrasi Pra & Pasca...
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
021-8269.5384 -
Whatsapp
08119310581 -
Messenger
m.me/kangmuhay -
Email
muhayconsultant@yahoo.com